Kontroversi UU BHP

on 20 Desember 2008

Rancangan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) disahkan DPR menjadi UU BHP pada 17 Desember 2008. Lembaran baru pendidikan pun berubah. Pendidikan di negeri ini akan menjadi mahal karena BHP mendorong satuan atau penyelenggara pendidikan untuk mengelola dana secara mandiri. Pemerintah tidak ikut campur dalam persoalan tersebut.
Lebih tepatnya, pemerintah tidak menyuntikkan bantuan dana pendidikan. Setiap penyelenggara pendidikan bebas menentukan tarif masuk kepada setiap calon peserta didik dengan segala bentuk harga, selama baik dan positif demi perkembangan serta kemajuan lembaga tersebut.Ketika kondisi menjadi demikian, praktik komersialisasi pendidikan sangat mungkin terbuka lebar. Sehingga, harga pendidikan dalam konteks demikian pun jadi tak terjangkau. Bagi sekelompok anak orang kaya dan pejabat, mencari dan memperoleh pendidikan sangat mudah. Sebab, orang tua mereka berduit. Puluhan atau ratusan juta rupiah tinggal diperoleh dari kantong pribadi orang tua.
Sebaliknya, bagi anak-anak orang miskin, hal tersebut sangat susah didapat. Sebab, penghasilan orang tua mereka sangat pas-pasan, mulai yang berkerja sebagai tukang becak, penjahit, hingga sejumlah profesi lain yang berpenghasilan sangat rendah atau di bawah pendapatan rata-rata.
Sehingga, anak-anak orang miskin terancam tidak bisa belajar di bangku pendidikan tinggi. Masa depan pendidikan mereka menjadi suram. Akhirnya, hanya anak-anak orang kaya yang berhak mendapatkan pendidikan, harus bermasa depan cerah dan cemerlang. Mereka menemukan nasib baik. Mereka menjadi anak-anak cerdas. Sedangkan anak-anak orang miskin tidak memiliki hak sama untuk diperlakukan adil dalam mendapatkan pendidikan.

0 komentar:

Posting Komentar



Alamat Website :


Program Keahlian :


Daftar Link
Alumni SMK Negeri 4 Bojonegoro
Bpk.Mochijar Endarjanto,S.Si
Bpk.Supriyono,S.Pd
Bpk.M.Syamsul Anam,S.Pd
Bpk.Dody Setyawan,S.Pd
Siswa XI GP 1
Alumni anak GP'07


Sydney Aquarium
Sydney Aquarium