Suatu ketika Umar bin Khottob ra mendapatkan sebuah cek bertuliskan dari fulan kepada fulan lain yang berutang bahwa waktu pelunasannya di bulan Sya’ban. Umar berkata,”Sya’ban yang mana? Apakah Sya’ban tahun ini atau tahun sebelumnya atau tahun depan? Kemudian beliau mengumpulkan para sahabat untuk diajak bermusyawarah menentukan sebuah penanggalan agar manusia dapat mengetahui waktu pelunasan utang-utang mereka serta perkara-perkara lainnya.”
Ada yang menginginkan agar penanggalannya seperti penanggalan raja-raja Parsia—setiap kali dari mereka ada yang meninggal maka mereka menentukan penanggalan lagi dari penguasa setelahnya—namun Umar tidak menyukainya. Ada pula yang mengusulkan ,”Buatlah penanggalan seperti penanggalan Romawi dari zaman Askandar bin Pilips al Maqduniy.” Namun Umar pun tidak menyukainya.
Ada yang mengatakan,”Buatlah penanggalan dari hari kelahiran Rasulullah saw.” Ada yang mengatakan,”..dari waktu diutusnya saw.” Ali bin Abi Thalib dan yang lainnya menyarankan agar penanggalan dimulai sejak waktu hijrahnya Rasulullah saw dari Mekah ke Madinah dikarenakan hal itu lebih dikenal oleh setiap orang. Hijrah beliau saw lebih diketahui daripada waktu kelahiran dan diutusnya saw menjadi Rasul.” Maka umar dan para sahabat menerima usulan ini dan memerintahkan agar penanggalan dimulai dari waktu Hijrah Rasulullah saw.
Demi pencapaian target tujuan pembangunan milinium, sebuah televisi swasta menayangkan berulang-ulang iklan layanan masyarakat MDGs. Iklan ini bertujuan untuk mendapatkan dukungan masyarakat dalam pencapaian MDGs tahun 2015. Salah satu pencapaiannya ialah kesetaraan gender di segala bidang. Tak tanggung-tanggung, kini, hampir di seluruh departemen kementrian RI sedang digarap berdirinya divisi khusus kesetaraan gender. Divisi ini bertugas mengkaji kebijakan pemerintah di semua lini agar berperspektif gender.
Disisi lain, mayoritas aktivis perempuan tadi juga menolak pengesahan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi, mendorong pengesahan RUU kesehatan reproduksi (aborsi), menggagas RUU Perdagangan Perempuan dan Anak serta revisi UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Revisi UU Perkawinan terbaru ini berisi pelarangan poligami, hak perempuan sebagai kepala rumah tangga. Entah UU yang sedang digolkan.
Maksud ratifikasi dan lahirnya berbagai UU tersebut sebenarnya mulia. Namun patut disadari oleh kita bersama, pemecahan masalah perempuan melalui konvensi dan ratifikasi tersebut, bila dicermati secara jeli, tidak akan menyelesaikan persoalan perempuan. Malah, menambah masalah dan menimbulkan kemudharatan baru.
Dengan pilihan tata bahasa dan kemasan cantik memikat, beberapa isi dan pasal-pasal di dalamnya menyimpan misi politis samar. Bahkan bertentangan dengan aturan Islam. Misalnya, UU .Kewarganegaran pasal 4 ayat e dan h mengatur pengakuan anak diluar pernikahan.
Memang tak bisa dipungkiri bersama, fakta buram kondisi perempuan dunia, begitu memilukan. Tentu, kita berharap semua perempuan bahagia meniti hidupnya. Hanya saja, apa sih jalan keluarnya?
Kalau kita jernih memandang nih ya, akar masalah perempuan dunia ini bukan berasal dari budaya patriarki. Kesengsaraan yang melanda kaum perempuan, sebenarnya akibat jaring-jaring sistem kapitalis liberalis. Sistem ini menafikkan aturan ilahi dan moral. Sehingga baik laki-laki, perempuan, anak-anak, bapak ibu, pemerintah tak memahami peran dan kewajibannya.
Suami kurang memahami agama dan tanggungjawab cenderung menzalimi istri dan keluarganya. Begitu pula, istri yang kurang memahami hak dan kewajibannya menyebabkan kehidupan rumah tangga retak. Pemerintah pun demikian. Kebijakan pemerintah yang kurang memihak kepentingan masyarakat dan jauh dari nilai-nilai agama, menahan curahan berkah dan rahmah Allah. Oleh karenanya, mari kita kembali pada jalan Allah. Perempuan, ditanganmu nasib perubahan dipertaruhkan.
Diberitahukan kepada bapak / ibu orang tua / wali murid siswa- siswi SMK Negeri 4 Bojonegoro bahwa kegiatan ulangan Semester Gasal tahun pemelajaran 2008 / 2009 sesuai program sekolah akan dilaksanakan pada bulan januari 2009
Berkenaan perihal tersebut diatas sekolah perlu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Ulangan Semester Gasal bagi siswa-siswi kelas X, XI dan III dilaksanakan mulai tanggal 05 s.d 12 Januari 2009.
2. Ulangan susulan dan perbaikan nilai tanggal 13 s.d 14 Januari 2009.
3. Untuk dapat mengikuti ulangan siswa diwajibkan :
a. Melunasi Dana Pengembangan Pendidikan (DPP) sampai bulan Januari 2008 untuk siswa kelas X.
b. Melunasi Uang Sekolah sampai bulan Januari 2009 bagi siswa kelas X, XI, III.
c. - Membayar kegiatan PHBI Idul Adha tahun 1429 H = Rp. 15.000,-
- Kalender SMK N.4 Bojonegoro tahun 2009 = Rp. 10.000,-
- Membayar raport dan sampul raport bagi kelas X = Rp. 8000,-
d. Pembayaran sudah harus di lunasi paling lambat tanggal 3 Januari 2009.
4. Pembagian raport semester Gasal tanggal 17 Januari 2009.
5. Libur semester Gasal tanggal 19 s.d 24 Januari 2009.
6. Masuk awal semester Genap tanggal 27 Januari 2009.
Dimohon kepada bapak / ibu orang tua / wali murid, untuk dapat selalu memantau kegiatan belajar putra / putrinya di rumah.
Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.